Selasa, Oktober 01, 2013

Hukum Qurban Melalui Transfer Uang

 



Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Belakangan ini banyak lembaga-lembaga Islam yang membuat program tebar hewan qurban ke seluruh nusantara. Dalam program ini, donatur diminta untuk mentransfer sejumlah uang seharga hewan qurban.

Yang ingin saya tanyakan, bagaimana hukumnya qurban model begini?

Saat ini saya sedang berada di luar negeri dan berencana untuk berqurban melalui program tersebut bila memang dibolehkan secara syar'i.

Setahu saya di negeri tempat saya tinggal sekarang (mayoritas nonmuslim) tidak ada penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban.

Terima kasih banyak atas jawabannya.

Wassalam


Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ibadah qurban pada hakikatnya ibadah ritual seperti wudhu', mandi janabah, tayammum, shalat, tawaf, sa'i, melontar jamarat dan seterusnya.
Ibadah ritual juga sering disebut dengan istilah ghairu ma'qulil ma'na. Sebuah ibadah yang maknanya tidak bisa diukur dengan akal dan logika. Tetapi semata-mata merupakan bentuk upacara ritual penyembelihan, yang mana tata aturan dan ketentuannya langsung ditetapkan oleh Allah SWT.
Dengan demikian, ibadah qurban punya perbedaan signifikan dengan zakat dan sedekah. Yang menjadi hakikat dan inti ibadah qurban lebih kepada bagaimaan upacara ritual penyembelihan dilaksanakan, dan bukan urusan bagaimana membagi makanan kepada fakir miskin.
Inti Ibadah Qurban Bukan Pada Bagi-bagi Daging
Urusan bagi-bagi daging qurban cuma sekedar jadi tambahan dan nilai tambah (added value), tidak menjadi inti (core) dari ibadah. Makanya daging qurban itu boleh dimakan sendiri oleh pemilik dan penyembelihnya beserta keluarga. Malah hal itu menjadi sunnah dan keutamaan. Baru kemudian sebagiannya disedekahkan kepada fakir miskin.
Tetapi boleh juga daging qurban dihadiahkan. Yang namanya dihadiahkan, berarti suka-suka pemiliknya. Boleh dihadiahkan kepada orang yang lebih kaya dan sejahtera, baik kepada tetangga, teman, famili, teman, bahkan atasan dan bos yang jelas-jelas lebih makmur.
Bahkan secara lebih ekstrim bisa kita sebutkan seandainya seseorang sudah menyembelih hewan qurban, lantas hewan itu dibuang begitu saja ke tempat sampah, maka ibadah qurbannya sudah sah dan amalnya sudah diterima Allah SWT.

Di Mina Daging Hewan Qurban Dibuang Begitu Saja
Dan yang terjadi selama ini di Mina memang seperti itu. Jutaan jamaah haji dari seluruh penjuru dunia datang kesitu dan melakukan ritual penyembelihan. Ada yang niatnya menyembelih qurban, ada juga yang bayar kaffarat dan denda karena pelanggaran haji.

Jutaan ekor hewan baik kambing atau unta disembelih di Mina.  Dan nyaris tidak ada orang yang makan dagingnya. Sebab Mina itu bukan bantaran Sungai Ciliwung yang padat penduduk miskin. Mina tidak lain hanyalah padang pasir luas tak berpenduduk.

Makakita tidak pernah melihat ada panitia penyaluran hewan qurban di Mina. Kita tidak akan menemukan antrian panjang mereka yang bawa kupon pengambilan daging seperti di masjid-masjid negeri kita. Sebab pada dasarnya Mina padang pasir tak berpenghuni, dan hanya ada orang kalau pas lagi musim haji saja, yaitu selama tanggal 10, 11, 12 dan 13 Zulhijjah.
Jadi memang nyaris jutaan hewan qurban yang sudah disembelih itu akhirnya tidak dimakan, kecuali oleh hewan-hewan liar pemakan bangkai. Dan kejadian ini bukan hanya hari ini terjadi, tetapi sudah sejak zaman Nabi SAW 14 abad yang lalu.
Memang belakangan sudah mulai ada upaya untuk mengemas daging itu jadi kornet dan dikirim ke luar negeri, tetapi baru sekarang terjadi. Itu pun tetap meninggalkan masalah, karena biayanya pun tidak murah. Siapa yang dibebankan untuk menanggung biayanya, juga masih jadi masalah.

Namun karena inti dari ibadah qurban memang bukan pada bagi-bagi daging, maka semua yang telah dilakukan oleh jamaah haji itu hukumnya sah dan diterima Allah SWT.
Sunnah Dalam Qurban : Menyembelih Sendiri
Seorang yang ingin melaksanakan ibadah penyembelihan hewan qurban, disunnahkan untuk melakukannya sendiri secara langsung. Tentu saja dia harus mengerti dan tahu bagaimana cara menyembelihnya.
Bila ternyata dia kurang menguasainya, maka boleh dilakukan oleh orang lain. Namun tetap disunnahkan untuk ikut menyaksikan penyembelihannya.
Karena itulah Rasulullah SAW memerintahkan kepada Fatimah, puterinya untuk hadir menyaksikan sembelihan hewan qurbannya.
Fatimah, berdirilah dan saksikan hewan sembelihanmu itu. Sesungguhnya kamu diampuni pada saat awal tetesan darah itu dari dosa-dosa yang kamu lakukan. Dan bacalah :
إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين
Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah SWT, Rabb alam semesta. (HR. Abu Daud & At-Tirmizi).

Disunnahkan bila seseorang menyembelih hewan qurban untuk mengucapkan :
بسم الله والله أكبر اللهم هذا عن
Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, Ya Allah , ini untuk ________.
Boleh Diwakilkan
Namun menyembelih sendiri hewan qurban bukan menjadi syarat sah, melainkan hanya menjadi keutamaan saja. Bila seseorang belum mampu mengerjakannya, atau berhalangan karena suatu hal, maka boleh saja penyembelihan hewan itu diwakilkan kepada orang lain.
Dalam kasus Anda sendiri yang kebetulan hidup sendiri di negeri asing, nampaknya memang sulit juga kalau harus melakukan ritual penyembelihan sendirian. Mungkin juga tidak tahu harus beli kambing dimana. Kalau pun bisa beli di pasar hewan tertentu, belum tentu tahu dimana bisa menyembelihnya. Intinya, nyaris tidak mungkin bagi Anda untuk melakukan ritual menyembelih hewan qurban di tempat Anda.
Maka kalau Anda ingin berqurban juga, bisa saja diwakilkan semuanya dari A sampai Z. Mulai dari beli hewan, lalu menyembelihnya, baca doanya, hingga membagikan dagingnya, semua dilakukan oleh orang lain yang bahkan Anda pun sama sekali tidak pernah kenal.
Satu-satunya peran Anda cuma mentransfer uangnya dan selesai. Kalau bicara boleh, sah dan dapat pahala, tentu hukumnya boleh dan sudah sah. Anda pun sudah dapat pahala, apalagi hewan itu lantas dibagikan kepada mereka yang membutuhkan, tentu Anda juga dapat pahala tambahan.
Tetapi kalau kita bicara sunnah, fadhilah, syiar dan ritual ibadah, maka Anda nampaknya kehilangan banyak hal dengan cara begini. Sebab yang jadi inti ibadah yaitu penyembelihan dan doanya, ternyata malah dilakukan orang lain. Ibarat Anda pergi haji, anda tidak melakukan lontar jamarat sendiri, tetapi diwakilkan oleh orang lain. Hukumnya boleh tapi kurang afdhal.
Kalau Niat Sedekah, Tidak Harus Qurban
Qurban bukan produk ibadah yang tujuannya semata-mata sosial, tetapi lebih merupakan ibadah ritual, meski ada sedikit unsur sosialnya.
Kalau boleh kita ibaratkan seperti keberadaan kamera pada handphone di zaman sekarang. Nyaris hampir semua handphone hari ini dilengkapi kamera. Kalau niatnya cuma mau iseng jeprat-jepret, kamera di handphone tentu bisa dimanfaatkan dan praktis.
Tetapi kalau tujuannya mau bikin foto profesional, tentu akan jadi aneh sekaligus lucu kalau seorang fotografer profesional cuma berbekal kamera handphone ecek-ecek. Meski disebutkan kamera hendphone itu punya megapixel yang besar,  tetap saja itu bukan 'kamera'. Karena sehebat-hebatnya kamera yang nempel di handphone tentu tidak punya lensa profesional dan juga tidak dilengkapi dengan beragam fasilitas tetek bengek lainnya.
Dengan kamera seadanya yang menempel di handphone, jangan berharap bisa dapat hasil jepretan yang memuaskan dan profesional. Karena pada dasarnya keberadaan kamera di handphone hanya sekedar embel-embel tambahan, tidak ditujukan untuk pemotretan profesional.
Begitu juga dengan penyembelihan hewan qurban, tidak ditujukan semata-mata sebagai ibadah sosial dengan dagingnya. Bagi-bagi daging hanya manfaat tambahan saja. Maka kalau niatnya mau membantu fakir miskin secara serius, jalannya bukan lewat ritual penyembelihan hewan qurban, tetapi lewat zakat dan sedekah.
Jangan sampai kita berqurban hanya lantaran eforia belaka. Mentang-mentang lagi musim qurban, lalu ibadah ritual qurban 'dipaksa' sedemikian rupa agar jadi ibadah sosial belaka, tetapi lantas kehilangan makna ritualnya.
Lembaga Penyaluran Hewan Qurban Bukan Amil Zakat
Satu hal yang juga perlu dicatat bahwa lembaga-lembaga yang menerima dan menyalurkan hewan qurban itu tidak boleh berposisi sebagaimana amil zakat, khususnya dalam masalah 'kutipan' daging hewan.
Dalam ketentuan zakat amil memang dibenarkan untuk mengutip sebagian, yaitu maksimal 1/8 bagian atau 12,5% dari harta itu. Ketentuan ini memang ditandai dengan adanya ayat Al-Quran, yaitu surat At-Taubah ayat 90, yang menyebutkan bahwa diantara yang berhak menerima distribusi zakat selain fuqara dan masakin adalah amil zakat.
Sebaliknya, dalam urusan daging qurban, hukumnya haram untuk dijadikan upah buat jagal atau uang lelah buat penyelenggara. Kalau pun untuk penyembelihan hingga distribusi dibutuhkan biaya operasional, maka biayanya justru tidak boleh diambil dari tubuh hewan itu.
Saya sendiri agak heran kalau melihat perlombaan di antara sesama para penyelenggara penyaluran hewan qurban. Dalam hati saya, apanya yang mau 'diperebutkan' sih? Bukankah kita tidak boleh mengambil bagian apapun dari hewan yang disembelih, kalau judulnya sebagai upah, uang lelah atau keuntungan.
Logikanya, sebagai penyelenggara, makin banyak hewan yang dititipkan, makin pusing memikirkan dari mana biaya operasionalnya. Sebab dalam urusan qurban, pihak penyalur tidak punya jatah upah dari hewan qurban.
Yang dibolehkan hanyalah mendapatkan keuntungan dari berjualan hewan qurban. Artinya, sebenarnya penyelenggara yang banyak bertebaran itu tidak lain sedang dagang hewan qurban, hanya saja mereka tidak menyerahkan hewan dagangannya kepada pembeli, tetapi langsung sembelih begitu saja dan dibagikan.
Kalau bicara sah apa tidak, tentu saja sah. Tetapi agak aneh juga kalau dipikir-pikir, kok kita sebagai pembeli sama sekali tidak pernah melihat seperti apa hewan yang dibelinya, dan sama sekali tidak pernah menerimanya?
Paling-paling kita cuma dikirimi foto hewan kita, tetapi tidak pernah melihat dan menerima langsung.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Rumah
Fiqih
Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar

 

KAJIAN KEISLAMAN DAN KEILMUAN

BERITA DAERAH

POLITIK